mitrasumsel

Bersama membangun Daerah

ungkap kasus tindak pidana Pembunuhan atau penganiayan secara bersama sama yang mengakibatkan meninggal dunia di banyuasin

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

 

 

_*Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel*_

www.mitrasumsel.com_

*Banyuasin* – Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP . Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai perkelahian yang menewaskan seorang mahasiswa di diseberang kedai tuak milik sdr wono jln pangkalan bentengMinggu (03/08/2025) malam.  

 

 

Korban AN. OKTARI (29 tahun), pelajar/mahasiswa, warga Komplek Graha Asri Talang Kelapa, Kab. Banyuasin.  

Pelaku RS (28 tahun), warga Dusun 1, Desa Petaling, Kab. Musi Banyuasin dan MLK dan 2 orang lain yang belum teridentifikasi.  

 

Menurut penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan pelaku RS terlibat cekcok mulut yang berujung perkelahian. RS diduga memukul kepala korban sekali dengan tangan kosong dan sekali menggunakan botol anggur kosong merk Anggur Merah ukuran 275 ml. Pelaku lain, MELKI dan dua orang tidak dikenal, turut membantu menyerang korban.  

 

RS menusuk perut kanan atas korban dengan pisau milik seorang saksi bernama EPRI. Meski seorang warga, ANTOK, berusaha melerai dan merebut senjata, upayanya gagal. Korban yang terluka parah dibawa ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (04/08/2025) pukul 00.03 WIB.  

 

Tim Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin AKP HERLI SETIAWAN, S.H., M.H. segera bergerak setelah mendapat laporan. Pada pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim IPTU AGUS WIDODO, S.H. bersama tim berhasil mengamankan pelaku RS di lokasi kejadian.  

 

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan 1 botol kosong merk Anggur Merah (275 ml) pisau berukuran 10 cm (masih dalam pencarian).  

 

Kapolsek Talang Kelapa menyatakan bahwa pelaku RS telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku MLK dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran . “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku atau barang bukti untuk segera melapor,” tegas AKP HERLI SETIAWAN. Keluarga korban telah melapor, dan polisi terus mendalami motif kejadian, termasuk kemungkinan **unsur pembunuhan berencana atau penganiayaan berat .(ind/amr*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %