www.mitrasumsel.com_
Palembang – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H kembali mengajar di Universitas IBA Palembang, materi yang disampaikan hari ini (Jum’at, 24/10) membahas mengenai Tenik Perancangan Perundang-Undangan di Fakultas Hukum kelas H-2.
Dalam pertemuan kali ini, Askolani menjelaskan secara rinci Teknik Perancangan Perundang-Undangan. Teknik ini melibatkan tahapan-tahapan utama yaitu, Pengusulan, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan dan Pengundangan.
Askolani menegaskan bahwa Menjadi praktisi memiliki kelebihan dalam memahami Teknik Perancangan Perundang-Undangan.
Banyak hal yang tidak didapatkan dari sekolah.
Selain itu, Bupati Banyuasin juga menjelaskan Struktur Piramida (Hierarki Peraturan Perundang-Undangan) yang mana dalam hierarki ini norma hukum yang lebih rendah harus berpedoman pada norma hukum yang lebih tinggi.
Dipuncak Piramida ada Pancasila, lapisan dibawahnya ada UUD 1945 dan TAP MPR, lapisan dibawahnya ada Undang-Undang, lapisan berikutnya ada Peraturan Pemerintah, lapisan berikutnya ada Peraturan Presiden, lapisan berikutnya ada Peraturan Daerah Provinsi, dan kemudian Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Terlihat bahwa mahasiswa-mahasiswi menyimak dengan antusias materi yang diberikan hari ini.
(ind/amr*)
(Diskominfo.SP/IKP)








Average Rating
More Stories
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Masyarakat Desa Sedang Dukung Program P2B dan Swasembada Pangan
BPS Rilis Data Triwulan III, Presentase Kemiskinan di Kabupaten Banyuasin Terus Alami Penurunan
Janjikan Tambahan Bonus Untuk Atlet, Bupati Banyuasin Lepas Kontingen Menuju Porprov XV Sumsel Di Muba