www.mitrasumsel.com_
Palembang — Rapat Pembahasan Kerja Sama Bagi Hasil (Sharing Profit) Penyediaan Infrastruktur Air Bersih antara PT. Tirta Sriwijaya Maju (PERSERODA) dan PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin (Unit Talang Kelapa) digelar di Hotel Harper, Palembang, Rabu (11/03/2026).
Mewakili Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng didampingi Direktur PDAM Tirta Betuah, Hendra Gunawan, ST., MM dan Kepala Bappeda dan Litbang Banyuasin, Dr. dr. Rini Pratiwi, M.Kes., FISQua menjelaskan bahwa kerja sama ini sudah sangat ditunggu oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengingat sangat mendesaknya permasalahan air bersih di Kabupaten Banyuasin.
“Dalam kesempatan ini saya juga meminta gambaran dari peran PDAM Tirta Betuah bagaimana peran Tirta Betuah dalam kerja sama ini. MoU ini harus dilaksanakan secepat mungkin dan tentu Pemkab Banyuasin harus membuat tahapan yang benar supaya tidak keluar dari aturan semestinya,” jelasnya kepada semua peserta rapat.
Erwin Ibrahim menekankan agar 4 (empat) tahapan yang fundamental berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tentang kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan infrastruktur harus dilaksanakan yaitu Surat Pernyataan Permintaan (LO), Penanda tanganan MoU, Studi Kelayakan (FS) dan Pelelangan.
Sedangkan Staf Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Tamsil memaparkan tentang tarif standar selama ini digunakan karena kebijakan yang berlaku pada masa tertentu, namun tarif ini perlu ditinjau mengingat biaya operasional project meningkat.
Direktur PT. Tirta Sriwijaya Maju (PERSERODA), Adib Ubaidillah, SE., MM memaparkan target utama yang akan digarap yakni pelanggan yang belum berlangganan dengan PDAM Tirta Betuah.
Menjawab apa yang disampaikan Sekda Banyuasin, Peran PDAM Tirta Betuah disini akan mengambil peran bersama dengan TSM dari semua proses dan pelaksanaan di lapangan. “Kita juga terbuka untuk audit serta segera melakukan timeline pelaksanaan,” jelasnya.
Pembangunan ini akan dimulai pertengahan tahun 2026 dan tarif yang digunakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan. Kerja sama ini bersifat fleksibel dapat diubah sesuai dengan keadaan di lapangan.
(ind/amr*)
(Diskominfo.SP/IKP)
Share :







Average Rating
More Stories
Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan di Delta Upang
Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Pinggir Sawah Banyuasin, Diduga ODGJ
Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gencar Sosialisasikan Program Swasembada Pangan di Desa Bentayan