Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
www.mitrasumsel.com_
Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Banyuasin I mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) milik PT PLN Persero ULP Mariana. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.02 WIB di lokasi saluran SKTM PT PLN Persero yang berada di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel sepanjang sekitar 10 meter diduga dicuri dengan cara menggali tanah dan memotong kabel pada dua titik, kemudian kabel tersebut ditarik dan dibawa oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, wilayah di sekitar lokasi mengalami pemadaman listrik selama kurang lebih 18 jam. PT PLN Persero ULP Mariana kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banyuasin I dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp39.471.600.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Banyuasin I melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko Noprianto, S.H. bersama Unit Reskrim untuk melakukan penindakan. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SA (40) dan AT (32).
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian kabel tersebut bersama sejumlah orang lainnya. Saat diamankan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kabel SKTM dengan panjang sekitar 1,6 meter, satu buah selongsong kabel SKTM dan satu buah cangkul.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian masih dilakukan upaya pencarian dan pengejaran oleh petugas.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap aset vital serta menjaga kepentingan masyarakat.
“Pencurian kabel jaringan listrik tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat karena berpotensi mengganggu pelayanan listrik. Karena itu, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk upaya mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
“Penyidik akan terus melengkapi proses penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum maupun merusak fasilitas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Banyuasin I selanjutnya melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.(ind/amr*)






Average Rating
More Stories
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Bripka Fredy Kapisah ,Ajak Warga Taja Raya II Dukung P2B
23 Hotspot Terdeteksi di Kawasan TNBS, Polsek Banyuasin II Lakukan Ground Check dan Pantau Titik Api
Kebakaran Rumah di Sungsang IV, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Pendataan Kerugian