mitrasumsel

Bersama membangun Daerah

Pemkab Banyuasin Tebang Pilih Pengangkatan P3K, “Honorer Tenaga Teknis Mengeluh Tidak Diajukan

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Pangkalan Balai – Kecemburuan sosial bagi para Tenaga Honorer Teknis yg belum bisa di angkat menjadi ASN karena selama ini para guru dan kesehatan yg selalu menjadi prioritas diangkat dan diajukan PPPK dan ASN di Kabupaten Banyuasin.

Seharusnya Kemerdekaan yang ke-78 tahun ini, menjadi harapan bagi para honorer untuk menanti ASN yg di keluarkan Menpan RB nyatanya ada 2 instansi yg di prioritaskan padahal MENPAN RB telah mengeluarkan edaran 6 kategori yg harus di angkat menjadi PPPK dan ASN ada apakah ini,,?

 

“Belum ada pengangkatan untuk tenaga teknis, yang di ajukan hanya 2 intansi yakni pendidikan(guru) dan kesehatan(bidan) Ujar ” Ir ERWIN IBRAHIM, ST.,MM MBA- selaku sekda banyuasin saat di temui awak media mitra Sumsel Beberapa waktu lalu.

Sementara itu Salah seorang tenaga honorer Tenaga tenknis Banyuasin ‘Santi Mengungkapkan bahwa tahun ini tenaga tenknis tidak dimasukan pemkab banyuasin, hanya tenaga pendidik (guru) dan kesehatan.

” tidak adil bagaimana pak surat edaran MENPAN RB seluruh honorer harusnya diangat kami semua sudah mengumpulkan data sebelumnya, saya sudah 17 tahun mengabdi menjadi honorer sedangkn umur sudah tua. “ucapnya sambil sedih dan berkeluh kesah.

Lebih lanjut Santi mengungkapkan Momen bersejarah ini tentu menjadi langkah positif dalam memberikan penghargaan dan stabilitas bagi mereka yang telah lama berjuang sebagai honorer.

“Smoga impian para honorer yg telah mengabdi selama ini terwujud sesuai dgn surat edaran MENPAN RB bulan 11 tahun 2023 harus di angkat semua” ucapnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, terdapat lima kategori usia honorer yang memiliki peluang diangkat menjadi PNS tanpa perlu tes

1. Usia dan Masa Kerja untuk Pengangkatan PNS

2. Usia Maksimal 46 Tahun dengan Masa Kerja Minimal 20 Tahun di Instansi Pemerintah

3. Usia Maksimal 46 Tahun dengan Masa Kerja Minimal 10-20 Tahun Secara Terus-Menerus di Instansi Pemerintah

4. Usia Maksimal 40 Tahun dengan Masa Kerja Minimal 5-10 Tahun Secara Terus-Menerus di Instansi Pemerintah

5.  Usia Maksimal 35 Tahun dengan Masa Kerja Minimal 1-5 Tahun Secara Terus-Menerus di Instansi Pemerintah

Sayangnya, langkah ini memerlukan revisi Undang- Undang ASN agar honorer benar-benar dapat memperoleh kesempatan yang adil.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini telah mencerminkan langkah ini dengan jelas.

RUU ASN juga mempertimbangkan beberapa bidang yang mendapat perlakuan istimewa dalam pengangkatan menjadi ASN, yaitu:

1. Tenaga Honorer di Bidang Pendidikan
2. Tenaga Honorer di Bidang Pertanian
3. Tenaga Honorer di Bidang Kesehatan
4. Tenaga Honorer di Bidang Fungsional
5. Tenaga Honorer di Bidang Administratif    6. Tenaga Honorer di Bidang Penelitian. (indra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %