www.mitrasumsel.com_
*BANYUASIN – Kapolres Banyuasin Banyuasin Polda Sumsel AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengimbau warga untuk tidak mengisi kegiatan hajatan dengan memainkan musik remix karena kerap menimbulkan masalah.*
Musik remix dengan ciri khas beat kencang ini biasa diputar pada acara-acara hajatan. Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, musik remix kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan picu keributan.
Beberapa kasus yang sering terjadi saat ada musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan dan perkelahian.“Musik remix tidak boleh karena mengundang para pengguna (narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya),” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Rabu (6/11).
AKBP Ruri Prastowo menegaskan,
Polres Banyuasin dan Polsek jajaran akan melakukan upaya preemtif dan preventif terkait larangan musik remix.
“Jangan ada remix! Kalau mau hiburan karena ini mengundang gangguan Kamtibmas,” tegas Ruri.
Kapolres AKBP Ruri Prastowo mengingatkan bagi masyarakat yang mengetahui ada musik remix pada acara hajatan diminta melapor kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
Kapolres juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk membubarkan hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix.” Masih ada remix, ingat sanksi pembubaran dan proses hukum ,” ungkap Kapolres Ruri.
(Ind/Amr*)






Average Rating
More Stories
Polsek Pulau Rimau Lakukan Ground Check Titik Hotspot, Antisipasi Karhutla di Banyuasin
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Warga Desa Bumi Serdang Kec. Tungkal Ilir Kembangkan Pekarangan Produktif
Penataan 22 OPD, Sekda Banyuasin Tekankan Percepatan Konversi Dokumen Perencanaan dan Penataan Aset