www.mitrasumsel.com_
PALEMBANG, Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wib Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel memperoleh info dari masyarakat bahwa TO OPS SENPI An. SAID Bin ABDULLAH sedang berada dirumahnya, selanjutnya langsung memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP TAUFIK ISMAIL,SH, MH dan anggota utk lakukan lidik. Sesampainya di tempat sasaran tim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan lakukan penggeledahan di Rumahnya dan didapatkan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi 5 butir peluru cal 38 beserta 3 unit kunci Letter T yg disimpan di dalam kandang ayam di belakang rmh, Selanjutnya BB diamankan dan dibawa ke polda sumsel guna pengembangan terkait TP lain kemudian dilakukan pemeriksaan. Diakui oleh tersangka Said bin Abdullah
Â
Barang buktiÂ
Â
Â
Â
Â
Â
Â
1. 1 pucuk senpi rakitan jenis rev warna silver.
Â
2. 5 butir amunisi cal 38 warna silver.
Â
Â
Â
Said bin Abdullah kenkan pasal menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api tanpa hak dan bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 Thn 1951.tutup topik.(ind/amr*)






Average Rating
More Stories
Polres Banyuasin Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Perempuan Setelah Lima Tahun
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan,Oleh Aiptu Wisnu Wijaya ,Ajak Warga Desa Sri Tiga Kec. Sumber Marga Telang Dukung P2B
Hotspot Terdeteksi di Desa Bukit, Polsek Betung Lakukan Ground Check dan Tingkatkan Pencegahan Karhutla