*Pemusnahan 674 Gram Narkoba.
www.mitrasumsel.com_
PANGKALAN BALAI – Narkotika sebanyak 674 gram dari 21 kasus dengan 24 tersangka berhasil dimusnahkan oleh Polres Banyuasin bersama Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P. Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari bulan Juli sampai Agustus. Pemusnahan Narkoba dilakukan di Satres Narkotika Banyuasin, Jum’at (29/8).
Peraturan pemusnahan narkotika di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuasin mengapresiasi kinerja Polisi, BNN, Kejaksaan dan lembaga terkait atas pemberantasan narkoba di Banyuasin.
” Kami menyampaikan keprihatinan karena usia 20 sampai 40 tahun berdasarkan data adalah pemakai terbanyak. Di usia yang masih muda, harusnya kita bisa lebih produktif. Kami juga mengapresiasi atas kinerja
kepolisian, BNN, Kejaksaan dan pihak-pihak terkait. Kita harus memberantas Narkoba sampai ke akarnya”. Ujarnya.(ind/amr*)






Average Rating
More Stories
Curi Kabel PLN, Dua Tersangka Diamankan Polsek Banyuasin I, Warga Sempat Alami Pemadaman 18 Jam
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Bripka Fredy Kapisah ,Ajak Warga Taja Raya II Dukung P2B
23 Hotspot Terdeteksi di Kawasan TNBS, Polsek Banyuasin II Lakukan Ground Check dan Pantau Titik Api